Polda Bali – Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya Polres Jembrana untuk membentuk posko PPKM di pasar-pasar rakyat. Hal itu bertujuan guna memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat. Diantaranya adalah, pasar rakyat diperbolehkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Seluruh jajaran Polres Jembrana membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan,” kata Kapolres Jembrana.

Hari ini Sabtu (31/7/2021) di posko PPKM di pasar Jenbrana dilaksankaan pemantauan untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan Pandemi Covid-19.

Petugas Gabungan yang terdiri dari Polri 1 orang, TNI  1 Orang, Staf Kelurahan Dauhwaru 1 Orang dan petugas pasar 2 dengan keseluruhan 5 petugas mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pedagang maupun pengunjung pasar.

Selain memberikan imbauan untuk membatasi jumlah pengunjung 50% dari kapasitas normal juga Membagikan masker  serta melaksanakan Penyemprotan di seputaran pasar Jembrana, tutur Babinkamtibmas.

“Membatasi jarak antar pedagang, Mengatur penerapan batas operasional s.d. Pukul 09.00 Wita, Imbau Babinkamtibmas dauhwaru.

(Hms Jbr)